Tercetus adanya aturan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang memberlakukan DP (down payment) minimal 30% melalui surat edaran Bank Indonesia Nomor 15/40/DKMP. Aturan tersebut berlaku karena banyaknya lembaga pembiayaan yang menyediakan DP seminim mungkin untuk meningkatkan kreditur di perusahaannya. Efeknya, berpotensi besar terhadap lembaga pembiayaan itu sendiri, karena bertambahnya jumlah kredit macet.